Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dibui karena Korupsi, Kadispenda Jabar Stres

Kompas.com - 02/10/2013, 20:27 WIB
Kontributor Bandung, Rio Kuswandi

Penulis


BANDUNG, KOMPAS.com — Setelah dijebloskan ke penjara, mantan Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Kadispenda) Jawa Barat Bambang Heryanto langsung pucat dan lesu. Hal itu diungkapkan Kepala Lapas Sukamiskin Giri Purbadi, Rabu (2/10/2013).

Menurut Giri, Bambang menyerahkan diri ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, pada Selasa (1/9/2013) kemarin pukul 17.36 WIB. Bambang turun dari mobil dikawal petugas Kejari Subang dan Kejati Jabar. Selain itu, Bambang juga didampingi keluarga dan kerabatnya.

"Petugas kejaksaan mengawal yang bersangkutan (Bambang, red). Beberapa orang dari keluarga dan kerabatnya ikut mengantar sampai yang bersangkutan dimasukkan ke sel," jelas Giri saat dihubungi Kompas.com, Rabu.

Giri mengatakan, Bambang ditempatkan di sel ruang bawah nomor 40. "Ia ditahan sendiri, tidak disatukan dengan tahanan lainnya," katanya.

Menurut Giri, kesedihan terlihat di wajah Bambang. Mereka yang mengantar tidak diperkenankan berlama-lama menemani terpidana Bambang hingga akhirnya petugas meminta mereka untuk pulang. "Kesedihan terlihat dalam kerumunan itu," katanya.

Perlahan, keluarga dan kerabat Bambang meninggalkannya di bui sendirian. Mereka yang hendak pergi seusai mengantar Bambang seolah enggan berpisah dengan Bambang. Tangan mereka dilambaikan sambil berjalan keluar hingga mereka hilang dari pandangan Bambang. "Setelah ditinggalkan, yang bersangkutan langsung tertunduk lesu di dalam sel," ujar Giri.

Menurut Giri, sejak dimasukkan ke sel, Bambang hanya berdiam diri dan wajahnya tampak pucat. Selain itu, Bambang pun tidak mau makan. "Dia (Bambang, red) wajahnya pucat. Diam, tidak mau bicara, tidak mau makan. Ya, dia stres. Yang namanya orang masuk bui, pasti stres," ujar Giri.

Pihak lapas pun menginstruksikan petugas medis untuk memeriksa kesehatan Bambang. "Takutnya dia sakit, makanya kami periksa. Tapi, setelah diperiksa, dia sehat-sehat saja, tidak apa-apa," tuturnya.

Diberitakan sebelumnya, Kadispenda Jabar yang sebelumnya menjabat sebagai Sekda Kabupaten Subang itu dipanggil Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar untuk dieksekusi perihal turunnya putusan Mahkamah Agung (MA). Namun, ia langsung menyerahkan diri ke Kejari Subang. Kemudian, pihak Kejari dan Kejati Jabar mengantarkan Bambang ke Lapas Sukamiskin untuk menjalani penjara sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) selama 2 tahun dan denda Rp 50 juta.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com