Unit Perlindungan Anak dan Perempuan (PPA) Ditreskrimum Polda Jabar terus menyelidiki dan mendalami kasus ini.
Terungkap, T menjadi bidan resmi sekaligus PNS di Pemkab Bandung sejak 1998. T pun mengakui praktik penjualan bayi ini dijalankannya sejak tahun 2011.
Masih berdasarkan pengakuan T, sejauh ini dia telah menjual tujuh bayi, dengan harga Rp 7 Juta untuk bayi laki-laki dan Rp 5 Juta untuk bayi perempuan.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di Mapolda Jabar, Kamis (26/9/2013) siang ini, T mengakui, salah satu pembeli bayi itu adalah Dekan Fakultas Adab dan Humaniora dengan gelar Profesor Doktor di Universitas Islam Negeri Sunan Gunung Djati (UIN SGD) Bandung. Dekan itu berinisial AS. Bidan T belum menyebutkan pembeli bayi lainnya.
Kasubdit IV Ditreskrimum Polda Jabar AKBP Asril Alius membenarkan pengakuan bidan T kepada penyidik PPA. "Ya," jawabnya singkat.
"Tapi kita akan dalami dulu apakah pengakuan tersangka itu benar dan tidaknya. Itu kan baru pengakuan," sambungnya. "Nanti (Dekan AS) akan dipanggil, pemanggilannya belum," kata dia lagi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.