Kapolsek Sawahan Surabaya, Kompol Manang Soebeti mengatakan, Ismail asal Pakis Wetan Gg V, Surabaya itu mengaku sempat menemukan kejanggalan pada miras yang dibelinya dari penyuplai. ''Karena sejak datang beberapa hari sebelum pesta miras, aromanya berbeda dan lain dari biasanya,'' kata Manang, Kamis (19/9/2013).
Karena itu, kini, polisi juga menelusuri identitas penyuplai miras kepada tersangka Ismail. ''Kami sekarang juga sedang memeriksakan kandungan miras ke laboratorium, apa zat yang terkandung dalam miras tersebut,'' tambahnya.
Ismail terancam dijerat UU 18/2012 tentang Pangan. Dalam UU tersebut dijelaskan, mengedarkan atau menjual makanan atau minuman tanpa izin edar diancam kurungan 2 tahun penjara; menjual makanan atau minuman yang mengakibatkan luka berat ancaman kurungan 7 tahun penjara, dan; menjual makanan atau minuman yang menyebabkan orang meninggal dunia ancaman kurungan 10 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, minuman yang dijual Ismail telah menyebabkan tujuh orang tewas dan dua lainnya kritis. Para korban sebelumnya menggelar pesta miras tiga malam berturut-turut dari Sabtu hingga Senin. Polisi sempat mengalami kesulitan menelusuri siapa saja korbannya karena pihak keluarga tidak melapor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.