Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apa Alasan 17 Tersangka Rusuh di Puger Dipindahkan?

Kompas.com - 19/09/2013, 17:11 WIB
Kontributor Surabaya, Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Dipindahnya 17 tersangka kerusuhan di Kecamatan Puger, Kabupaten Jember ke Mapolda Jatim di Surabaya, Kamis (19/9/2013), semata-mata karena pertimbangan keamanan.

Sebab, polisi khawatir, masih ada kelompok yang tidak puas, dan tiba-tiba melakukan penyerangan di Mapolres Jember.

Menurut Kepala bidang Humas Polda Jatim, Kombes Polisi Awi Setiyono, saat ini di lokasi memang relatif aman, namun potensi aksi kelompok yang tidak puas itu masih ada.

''Karena itulah para tahanan ini dipindah ke Mapolda Jatim sambil menunggu proses hukum selanjutnya,'' kata Awi.

Para tersangka telah tiba di Surabaya pukul 12.45 WIB dengan dua bus milik polisi. Sejumlah petugas bersenjata lengkap mengawal mereka sejak dari Mapolsek Jember sampai ke Mapolda Jatim.

Tim gabungan dari Polda Jawa Timur dan Polres Jember telah menetapkan 20 orang tersangka terkait kasus kerusuhan Puger. Tujuh tersangka terkait kasus penganiayaan yang menyebabkan korban tewas, 10 tersangka terkait kasus perusakan Ponpes Darus Sholihin, dan tiga tersangka kasus kepemilikan senjata tajam.

Pascapenandatanganan kesepakatan damai antardua kelompok yang berlangsung Rabu kemarin, situasi di wilayah Desa Puger Kulon saat ini sudah kondusif. Meski demikian, empat SSK polisi masih disiagakan di wilayah itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com