Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Demi Biaya Khitan Anak, PRT Curi Emas Majikan

Kompas.com - 16/09/2013, 23:08 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis


MAGELANG, KOMPAS.com — Mendapatkan pembantu rumah tangga (PRT) yang jujur memang tidak mudah. Sebab, bukan tidak mungkin PRT malah berbuat jahat terhadap majikannya. Seperti yang dialami Dyah Herawati (47), warga Kampung Potrobangsan, II RT 06 RW 04, Kelurahan Potrobangsan, Kota Magelang, yang kehilangan perhiasan emas seberat 118,9 gram karena dicuri oleh PRT-nya sendiri.

Adalah NH (35), warga Desa Trasan, Kecamatan Bandongan, Kabupaten Magelang, PRT yang sudah bekerja sekitar sembilan bulan di rumah Dyah ini nekat mencuri perhiasan emas senilai ratusan juta rupiah. NH mengaku terpaksa mencuri karena diimpit masalah ekonomi dan untuk membiayai pesta khitanan anaknya. Upah sebagai PRT dinilai tidak cukup untuk membiayai semua keperluannya, sedangkan suaminya hanya pekerja buruh serabutan.

"Saya enggak punya uang, sementara anak saya merengek minta dikhitan, terakhir saya ambil gelang," ucap NH sambil menangis di hadapan polisi dan wartawan di Markas Polres Magelang Kota, Senin (16/9/2013).

NH mengungkapkan, pencurian emas dilakukan bertahap sejak dirinya mulai bekerja pada Desember 2012 silam. NH berulang kali nekat mencuri emas itu saat majikannya sedang tidak berada di rumah.

Kapolres Magelang Kota AKBP Joko Pitoyo melalui Kasubag Humas AKP Murjito menerangkan, penangkapan tersangka berawal dari laporan korban belum lama ini. Murjito menjelaskan, pelaku mengambil perhiasan emas milik majikannya tersebut secara bertahap. Modus yang digunakan, lanjut dia, setelah melancarkan aksinya, kemudian pelaku membeli perhiasan imitasi yang hampir mirip dengan yang dicuri, lalu diletakkan di tempat semula. “Tujuannya untuk mengelabuhi majikannya," terang Murjito.

Adapun perhiasan yang hilang tersebut, antara lain, emas perhiasan berupa giwang, kalung, liontin, gelang, cincin, dan bokor kuningan senilai Rp 86 juta sampai ratusan juta rupiah. Sementara di tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa enam gelang imitasi, dua kalung imitasi, enam cincin imitasi, dua giwang imitasi, dan satu baju perempuan. Pelaku bakal terancam Pasal 362 KUHP dengan hukuman 5 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com