Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lagu "Darah Juang" Iringi Persidangan 16 Mahasiswa Pendemo BBM

Kompas.com - 12/09/2013, 20:46 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com — Enam belas mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Kota Medan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Medan, Kamis (12/9/2013). Para terdakwa yang disidang dibagi menjadi tujuh berkas terpisah.

Dari dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) P Siburian, Oky Yudhatama, Amrizal Fahmi, dan Riva'i secara terpisah diketahui, kejadian perusakan dilakukan para terdakwa saat berunjuk rasa menolak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 17 Juni 2013 lalu di Jalan Sutomo atau Jalan Perintis Kemerdekaan, Medan.

Dalam aksinya itu, para terdakwa secara bersama-sama dan dengan sengaja melakukan perusakan dan melawan petugas, serta menghancurkan fasilitas umum, seperti trafic light dan rambu-rambu lalu lintas. Ke-16 terdakwa didakwa melanggar Pasal 170, Pasal 211, Pasal 212, Pasal 214, dan Pasal 406 KUHPidana. Akibat perbuatan para terdakwa, negara mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.

Seusai mendengarkan dakwaan, majelis hakim yang mengadili perkara ini secara bergantian yakni Sherliwaty, Wasbin Simbolon, dan Agustinus kemudian menunda sidang hingga dua pekan mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

Persidangan dipenuhi rekan-rekan para terdakwa yang ingin menyaksikan jalannya persidangan dan sebagai bentuk solidaritas. Sebelum menjalani sidang, mereka sempat menyanyikan Hymne Darah Juang hingga mengganggu proses persidangan lain.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com