Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pendukung Caleg Juga Harus Laporkan Dana Kampanye

Kompas.com - 24/08/2013, 10:56 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com
 — Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengharuskan kelompok pendukung calon anggota legislatif juga melaporkan dana yang digunakannya untuk mendukung jagoannya. Laporan itu diminta dimasukkan ke laporan dana kampanye caleg.

“Misal ada fans club bagaimana? Kalau ada kelompok pendukung salah satu caleg tertentu, dia harus melaporkan juga kepada caleg yang bersangkutan. Jadi, fans club itu harus merupakan bagian terintegrasi dari partai. Itu sudah kami atur. Sudah kami masukan (ke Peraturan KPU tentang dana kampanye),” ujar Komisioner KPU Ferry Kurnia Rizkiyansyah saat dihubungi, Sabtu (24/8/2013).

Ia mengungkapkan, aturan itu merupakan usulan Guru Besar Ilmu Politik Universitas Airlangga sekaligus mantan Komisioner KPU Ramlan Surbakti. “Saya pikir masukannya ini brilian,” nilai Ferry.

Mantan Ketua KPU Jawa Barat itu mengungkapkan, PKPU tentang Dana Kampanye sudah ditandatangani seluruh komisioner KPU dan sudah didaftarkan di Kementerian Hukum dan HAM. Regulasi itu, ungkapnya, tinggal menunggu disahkan diberi nomor sebelum diterapkan. 

Sebelumnya, KPU tetap berpendirian bahwa calon anggota legislatif harus melaporkan dana kampanyenya. “Ya. KPU akan tetap atur supaya caleg juga melaporkan dan kampanye juga,” tegas Komisioner KPU Sigit Pamungkas saat dihubungi, Sabtu (3/8/2013).

Sigit mengutarakan, laporan parpol yang sudah dilampiri laporan dana kampanye caleg itulah yang akan disampaikan kepada KPU. Menurutnya, mitra kerja KPU, Komisi II DPR sudah menyatakan tidak keberatan dengan aturan pelaporan dana kampanye caleg. “DPR sudah setuju. Yang penting formatnya tidak merepotkan,” kata Sigit.

Aturan tersebut sempat ditolak beberapa anggota Komisi II DPR. Anggota dewan khawatir, aturan itu akan merepotkan caleg. “Ribet (merepotkan) banget, sih. Kami tidak setuju kalau caleg harus diwajibkan melapor dana kampanye,” kata anggota Komisi II DPR Miriam Hariyani saat rapat konsultasi Peraturan KPU tentang Dana Kampanye antara KPU dan Komisi II DPR, Rabu (31/7/2013) di Jakarta.

Keberatan juga sempat dilayangkan anggota Komisi II dari Partai Keadilan Sejahtera Gamari Sutrisno. Ia mengatakan, kewajiban melaporkan aliran dana kampanye yang masuk dan keluar akan merepotkan caleg. Namun kemudian, Komisi II DPR menyetujui regulasi itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com