Kedua tersangka itu adalah Sony Wiyono (21), warga Ngronggot, Kabupaten Nganjuk. Ia ditangkap saat berada di kawasan pabrik gula Mrican, Kota Kediri. Dari penangkapan itu kemudian penyelidikan diperluas dan mengarah pada penangkapan tersangka Muhammad Murtado (36), warga Kabupaten Nganjuk.
Kepala sub Bagian Humas Polres Kediri Kota, Ajun Komisaris Surono mengatakan, kedua pelaku adalah target operasi dari petugas. Keduanya sudah lama diintai dan dikenal cukup lihai dalam melarikan diri dari pengamatan petugas.
“Baru kemarin itu berhasil ditangkap,” kata Surono ditemui di Mapolres Kediri Kota, Jalan Brawijaya, Rabu (31/7/2013).
Tersangka Sony mengaku terpaksa berjualan pil koplo untuk menambah pendapatan. Saat dilakukan penangkapan oleh petugas, ia mengantongi 150 butir pil koplo yang dikemas dalam wadah kantong plastik warna hitam.
“Saya sembunyikan di saku saya. Saat itu saya sedang jalan kaki,” kata Sony tanpa menjelaskan tujuan perjalanannya itu.
Tersangka Murtado juga mengaku terpaksa berjualan narkoba ini. Alasannya, karena uang dari pekerjaannya sebagai buruh di sebuah usaha pembibitan tanaman, tidak cukup untuk menutup kebutuhan kesehariannya.
Saat ditangkap, petugas mengamankan 2.116 butir pil koplo yang disimpan di rumahnya. Kini keduanya masih menedekam di tahanan Mapolres. Keduanya akan dikenakan Pasal 196 Undang undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.