Dalam praktiknya, truk tronton yang sempat berhenti di SPBU Jalan Banyu Anyar Sampang itu seakan-akan membeli solar untuk tronton, tapi ternyata langsung dimasukkan dalam ekskavator yang diangkutnya.
"Harusnya eskavator menggunakan BBM industri, bukan BBM bersubsidi," kata Kasubid Penmas Polda Jatim, AKBP Suhartoyo, Rabu (26/6/2013).
Kasus ini, kata Suhartoyo, masih dikembangkan dan masih dalam penyelidikan Polda Jatim. "Bisa saja kasus ini melibatkan perusahaan yang mengoperasikan ekskavator tersebut untuk mengambil keuntungan tertentu, kami masih selidiki," tambahnya.
Meski begitu, polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya berupa sebuah ekskavator merek Komatsu berkapasitas 200 liter solar, sebuah tronton, bon pembelian, dan uang tunai senilai Rp 1 juta lebih.
Aksi ekskavator yang membeli BBM bersubsidi itu dianggap melanggar Pasal 53 dan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman sekitar enam tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.