Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pengacara: Terdakwa Tidak Mengeroyok Petugas LP Cebongan

Kompas.com - 24/06/2013, 16:26 WIB
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma

Penulis

YOGYAKARTA, KOMPAS.com — Penasihat hukum terdakwa kasus penyerangan Lembaga Pemasyarakatan Cebongan di berkas kedua, Letkol CHK Yaya Supriyadi, menyatakan, perusakan dan penganiayaan petugas sipir dilakukan sendiri-sendiri, bukan dikeroyok. Karena itu, tim penasihat hukum kelima terdakwa secara tegas menolak dakwaan Oditur Militer.

Di persidangan berkas kedua ini, para terdakwa yang dihadirkan ialah Sertu Tri Juwanto, Sertu Anjar Rahmanto, Sertu Martinus Roberto Paulus, Sertu Suprapto, dan Sertu Erman Siswoyo.

Sebelumnya, di persidangan pertama, pada Kamis (20/6/2013), Oditur Militer menjerat lima terdakwa dengan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat 1 KUHP tentang pembunuhan berencana subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 dan lebih subsider Pasal 351 (1) jo Ayat 3 KUHP jo Pasal 55 serta dikenai Pasal 170 Ayat (1) KUHP tentang penganiayaan.

"Dakwaan Oditur Militer kabur sebab tidak menyebutkan peran masing-masing terdakwa dalam perencanaan penyerangan atau pembunuhan," ungkap Letkol CHK Yaya Supriyadi dalam pembacaan eksepsi di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Senin (24/6/2013).

Yaya mengungkapkan bahwa para terdakwa juga tidak menganiaya petugas lapas dan perusakan CCTV maupun monitor serta ruang kalapas dan ruang senjata secara bersama-sama. Perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri-sendiri.

"Kelima terdakwa hanya diajak untuk mencari preman kelompok Marcel di Yogya," tandasnya.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Yaya menilai dakwaan dari Oditur Militer tidaklah lengkap dan kabur.

"Karena itu, kami meminta majelis hakim untuk menerima eksepsi dari penasihat hukum dan menolak seluruh isi dakwaan," pungkasnya.

Seperti yang diketahui, sidang kedua kasus penyerangan Lapas Cebongan hari ini, Senin pukul 09.30 WIB, kembali digelar dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukum ke 12 terdakwa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com