Dikritik, Aturan Bahwa Perokok Tak Dapat Fasilitas BPJS Kesehatan
Kontributor Ungaran, Syahrul Munir
Kompas.com - 15/03/2016, 08:47 WIB
Pertama pada Pasal 20 Perda tentang KTA menyatakan bahwa perokok tidak akan memperoleh fasilitas dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.