Jual Anak Kandung, Pemuda Ini Dituntut 12 Tahun Penjara
Kompas.com - 28/01/2016, 00:25 WIB
Feri Septiawan (22) dituntut hukuman penjara 12 tahun karena sangkaan menjual anak kandungnya. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu (27/1/2016).