Jual Kulit Harimau Rp 30 Juta, Empat Pemburu Terancam Lima Tahun Bui
Kontributor Medan, Mei Leandha
Kompas.com - 16/12/2015, 17:24 WIB
Jaksa menganggap para terdakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.