Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jual Kulit Harimau Rp 30 Juta, Empat Pemburu Terancam Lima Tahun Bui

Kompas.com - 16/12/2015, 17:24 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Didakwa menjual kulit harimau sumatera dengan nilai Rp 30 juta, empat pemburu terancam hukuman lima tahun penjara.

Ancaman hukuman ini disampaikan jaksa penuntut umum (JPU) Teorida Ambarita dalam pembacaan dakwaan di PN Medan, Rabu (16/12/2015).

Jaksa menganggap para terdakwa melanggar Pasal 21 ayat 2 huruf d Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistemnya.

Aturan itu menyebut setiap orang dilarang menjual, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh, bagian-bagian lain harimau atau mengeluarkannya dari suatu tempat di Indonesia ke tempat lain atau di luar Indonesia.

Para pelanggar diancam hukuman maksimal lima tahun penjara dan denda maksimal Rp 100 juta.

Setelah mendengarkan dakwaan JPU, keempat pria itu menyatakan tidak akan mengajukan keberatan.

Sebelumnya diberitakan, empat pelaku penjual kulit harimau diringkus Polisi Kehutanan Balai Besar Taman Nasional Gunung Leuser (BBTNGL) dan Satuan Polisi Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Sumatera Utara pada 18 September 2015.

Kepala BBTNGL Andy Basrul mengatakan, keempat pelaku diamankan dari sebuah hotel di Kota Binjai.

Penangkapan ini setelah pihaknya melakukan pemantauan aktivitas para pelaku selama enam bulan.

Keempat orang ini adalah Hendrawan Tarigan (20), Gunawan Kacaribu (24), M Syaid R Gusnuh (39)  dan Suroyo Sitepu (30), semuanya warga Kabupaten Langkat, Sumatera Utara.

Dari tangan pelaku disita barang bukti berupa satu lembar kulit harimau ukuran besar, selembar ukuran kecil dan dua unit kendaraan dengan nomor polisi BK 2600 RAM dan BK 3880 PAB.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com