Dituduh Tempati Lahan Tanpa Izin, Kakek Pembuat Kunci Duplikat Digugat Rp 1 Miliar
Kontributor Yogyakarta, Wijaya Kusuma
Kompas.com - 09/09/2015, 18:47 WIB
Gara-gara dituduh menempati lahan seluas 20 meter persegi tanpa izin, Budiyono (58) yang sehari-hari berprofesi sebagai pembuat kunci duplikat di kawasan Gondomanan, Yogyakarta, menghadapi gugatan sebesar Rp 1 miliar.