Terbukti Korupsi, Pejabat Bank Jateng Dibui 16 Bulan
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 24/02/2015, 15:49 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menghukum pidana terhadap mantan Pemimpin Utama Cabang Bank Pembangunan Daerah (BPD) Jawa Tengah, Susanto Wedi dengan hukuman satu tahun empat bulan atau 16 bulan.