Sidang kedua dengan agenda mendengarkan eksepsi kuasa hukum terdakwa Fadli Rahim (33), pegawai negeri sipil (PNS) yang dituntut 6 tahun penjara lantaran mengkritik Bupati Gowa Ichsan Yasin Limpo di jejaring sosial "LINE", kembali digelar di Pengadilan Neg