Korupsi Dana Kredit, Petinggi BRI di Pati Divonis Lima Tahun
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 01/09/2014, 22:31 WIB
Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan pidana lima tahun ditambah denda Rp 200 juta subsider empat bulan penjara kepada salah satu petinggi Bank Republik Indonesia (BRI) Cabang Kabupaten Pati, Jawa Tengah, Hermansyah.