Korupsi, Mantan Bupati Temanggung Divonis 7 Tahun Penjara
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 23/07/2014, 16:22 WIB
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang menjatuhkan pidana tujuh tahun bagi mantan Bupati Temanggung, Jawa Tengah, Totok Ary Prabowo. Hakim juga menjatuhkan denda Rp 300 juta atau setara dengan enam bulan kurungan.