Korupsi Dana Hibah, Guru Ini Dituntut 20 Bulan Penjara
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin
Kompas.com - 24/04/2014, 20:32 WIB
Aidin (49), salah seorang tenaga pengajar di Kota Semarang dituntut pidana 20 bulan terkait kasus bantuan hibah kependidikan Pemprov Jawa Tengah. Selain diancam pidana, Aidin juga diminta membayar denda sebesar Rp 50 juta atau subsider tiga bulan kurungan