PK Kasus Malapraktik Diterima, Dokter Ayu dan Kawan-kawan Bebas
Deytri Robekka Aritonang
Kompas.com - 07/02/2014, 14:25 WIB
Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana perkara malapraktik, dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Tiga dokter itu dinyatakan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan operasi terhadap Siska M