Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

PK Kasus Malapraktik Diterima, Dokter Ayu dan Kawan-kawan Bebas

Kompas.com - 07/02/2014, 14:25 WIB
Deytri Robekka Aritonang

Penulis


JAKARTA, KOMPAS.com — Mahkamah Agung (MA) membebaskan terpidana perkara malapraktik, dr Dewa Ayu Sasiary Prawarni, dr Hendry Simanjuntak, dan dr Hendy Siagian. Tiga dokter itu dinyatakan tidak menyalahi standar operasional prosedur (SOP) saat melakukan operasi terhadap Siska Makelty.

"Perkara PK (peninjauan kembali) atas nama terpidana dr Ayu dan kawan-kawan sudah diputus. Pada pokoknya mengabulkan PK para terpidana pemohon PK. Membatalkan putusan judex juris (pengadilan sebelumnya, majelis kasasi MA)," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Ridwan Mansyur, di Jakarta, Jumat (7/2/2014).

Ia mengatakan, majelis PK menilai putusan Pengadilan Negeri (PN) Manado yang membebaskan tiga terpidana itu sudah tepat. Dasar pertimbangan yang digunakan majelis, kata Ridwan, tiga dokter spesialis itu tidak menyalahi prosedur dalam penanganan operasi cieto ciseria.

"Pertimbangan judex facti PN sudah tepat dan benar. Karenanya, majelis memerintah segera mengeluarkan para terpidana dari LP, memulihkan nama baik, dan harkat martabat ketiga pemohon PK," kata Ridwan.

Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (7/2/2014) ini dengan Hakim M Saleh sebagai ketua majelis. Anggota majelis PK adalah Surya Jaya, Maruap Dohmatiga Pasaribu, Syarifudin, dan Margono. Hakim Agung Surya Jaya mengajukan pendapat berbeda (dissenting opinion) dalam perkara itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com