KARANGANYAR, KOMPAS.com - Sidang kasus kekerasan Pendidikan Dasar The Great Camping XXXVII Mapala Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta di Tlogodringo, Tawangmangu, pada awal 2017 lalu, menghadirkan sejumlah saksi.
Lembaga Perlindungan Saksi dan Konsumen (LPSK) turut hadir mendampingi para saksi di Pengadilan Negeri Karanganyar, Rabu (6/7/2017). Keempat saksi tersebut adalah Rakes, Landung Djiwangga, Ridho Erlangga, dan M Kadar.
Keempat saksi merupakan teman satu regu salah satu korban yang meninggal, Muhammad Fadli. Seperti diketahui, tiga mahasiswa meninggal dunia saat mengikuti Pendidikan Dasar Mapala di Tlogodringo.
Kasus tersebut kini memasuki masa persidangan dengan terdakwa Wahyudi dan Angga Septiawan. Selain terdakwa dan saksi, hadir orangtua salah satu korban yang meninggal dunia, Syaits Asyam.
(Baca juga: Polisi Tetapkan 6 Tersangka Baru Kasus Tewasnya Mahasiswa dalam Diksar Mapala UII)
"Ada empat saksi yang hari ini kami hadirkan. Empat saksi tersebut dari regu satu, dan besok ada lagi dari regu lima. Semoga dengan kehadiran LPSK, para saksi bisa memberikan keterangan secara bebas," ujar Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi.
Berita sebelumnya, Diksar Mapala UII di Tlogodringo, Tawangmangu, Karanganyar, Jawa Tengah pada Januari 2017 lalu berujung maut.
Tiga mahasiswa meninggal dunia dan polisi menemukan tanda-tanda kekerasan di tubuh korban. Tiga korban tersebut adalah Syait Asyam, Muhammad Fadli, dan Ilham Nur Padmy.