BAUBAU, KOMPAS.com - Satuan Reskrim Polres Kota Baubau, Sulawesi Tenggara, menggagalkan penyelundupan 6 ton bahan bakar minyak (BBM) jenis solar dan premium. BBM itu hendak diselundupkan ke Pulau Binongko, Kabupaten Wakatobi.
“Pelaksanaannya dilakukan jam 4 sore. Setelah kita periksa, di kapal kayu penumpang KM Manusela Permai, di dalamnya kita temukan jerigen-jerigen berisi BBM tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Kota Baubau, AKP Diki Kurniawan, Selasa (23/5/2017).
(Baca juga: Petugas Pengamanan Perbatasan Gagalkan Penyelundupan BBM ke Timor Leste)
Diki menjelaskan, petugas mengamankan 295 jerigen, terdiri dari 188 jerigen solar dan 107 jerigen premium. BBM tersebut disembunyikan di bagian bawah buritan kapal.
“Setiap jerigen berat isinya ada sekitar 20 liter sehingga bila ditotalkan semuanya ada sekitar 6 ton,” ujarnya.
Menurut Diki, pengiriman BBM tersebut ilegal karena tidak dilengkapi surat resmi. Atas kejadian ini, sebanyak enam orang diperiksa terkait kepemilikan BBM tersebut. Begitupun dengan nahkoda kapal, ikut diperiksa.
(Baca juga: Aparat Kodim Gagalnya Penyelundupan BBM ke Timor Leste)
"Kalau terbukti akan dikenakan UU Migas pasal 55 dan pasal 53 dengan ancaman hukuman maksimal 6 tahun penjara,” tutupnya.