BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Polisi menangkap dua tersangka pelaku perdagangan manusia anak di bawah umur. Kedua tersangka adalah Wito berperan sebagai pendistribusi korban kepada pelanggan seks dan Intan selaku perekrut.
Kapolsek Panjang Kompol Sofingi mengatakan, keduanya adalah pasangan suami istri. Saat penangkapan, polisi menyita barang bukti berupa uang Rp 6,5 juta hasil transaksi, serta empat unit telepon genggam dan buku catatan.
"Korban direkrut lewat pertemanan jejaring sosial, kemudian ditawari bekerja di rumah makan tetapi justru dipaksa bekerja menjadi pekerja seks di lokalisasi Panjang," kata Sofingi pada Senin (15/5/2017).
(Baca juga: Anak-anak Rentan Jadi Korban Perdagangan Manusia)
Empat anak yang merupakan korban perdagangan manusia berasal dari Banyumas. Mereka diancam tidak bisa pulang sebelum mengumpulkan uang Rp 5 juta.
"Mereka dalam pengawasan yang ketat sehingga sempat 9 hari di daerah lokalisasi dan diberi suntikan KB biar tidak hamil," tuturnya.
Wito mengklaim, bisnis tersebut baru dijalaninya dan telah mendapatkan persetujuan dari korban. "Saya tidak menipu mereka, ini karena anak-anak itu sendiri yang mau bekerja dengan saya. Padahal saya sudah menerangkan dari awal," kilahnya.
(Baca juga: Tipu Korbannya, Jaringan Perdagangan Manusia Antar-provinsi Diciduk)
Dalam melayani lelaki hidung belang, korban tidak diberikan alat pengaman seperti kondom. "Karena pelanggan tidak mau pakai kondom," tuturnya.