SURABAYA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, menegaskan, alur pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto sesuai perintah Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.
"Alur perintah pencekalan sudah sesuai undang-undang, yakni dari pimpinan penyidik lembaga berwenang dalam hal ini KPK, kepada Menkumham, lalu ke Imigrasi," katanya di Surabaya, Kamis (13/4/2014).
Baca juga: Yusril Ungkap Celah Hukum dalam Pencegahan Setya Novanto
Dia mengaku tidak memiliki wewenang untuk merespons dampak politik dari pencekalan ketua umum Partai Golkar.
"Yang pasti sudah sesuai alur undang-undang," jelasnya.
Sebelumnya, kalangan DPR sempat memprotes status pencekalan Setya Novanto, karena dalam kasus e-KTP Setya Novanto masih sebatas saksi.
Pencekalan Setya Novanto juga dianggap mengganggu kinerja DPR karena pimpinan DPR tidak bisa menghadiri acara-acara penting di luar negeri.
Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Anggap Pencegahan Setya Novanto Bukan Urusan DPR
Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto dalam perkara korupsi e-KTP, nama Setya Novanto sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp 5,95 triliun.