Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Imigrasi: Alur Pencekalan Setya Novanto Sesuai Undang-undang

Kompas.com - 13/04/2017, 13:02 WIB
Achmad Faizal

Penulis

SURABAYA, KOMPAS.com - Direktur Jenderal Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie, menegaskan, alur pencekalan terhadap Ketua DPR Setya Novanto sesuai perintah Undang-undang Nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian.

"Alur perintah pencekalan sudah sesuai undang-undang, yakni dari pimpinan penyidik lembaga berwenang dalam hal ini KPK, kepada Menkumham, lalu ke Imigrasi," katanya di Surabaya, Kamis (13/4/2014).

Baca juga: Yusril Ungkap Celah Hukum dalam Pencegahan Setya Novanto

Dia mengaku tidak memiliki wewenang untuk merespons dampak politik dari pencekalan ketua umum Partai Golkar.

"Yang pasti sudah sesuai alur undang-undang," jelasnya.

Sebelumnya, kalangan DPR sempat memprotes status pencekalan Setya Novanto, karena dalam kasus e-KTP Setya Novanto masih sebatas saksi.

Pencekalan Setya Novanto juga dianggap mengganggu kinerja DPR karena pimpinan DPR tidak bisa menghadiri acara-acara penting di luar negeri.

Baca juga: Fraksi Partai Demokrat Anggap Pencegahan Setya Novanto Bukan Urusan DPR

Dalam dakwaan mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Sugiharto dalam perkara korupsi e-KTP, nama Setya Novanto sering muncul sebagai salah satu pihak yang berperan dalam pengadaan e-KTP dengan total anggaran Rp 5,95 triliun.

Kompas TV Ketua DPR Setya Novanto dicegah untuk bepergian ke luar negeri oleh Komisi Pemberantasan Korupsi selama enam bulan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com