BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat telah melayangkan surat panggilan pemeriksaan untuk Rizieq Shihab yang kini resmi menyandang status hukum sebagai tersangka kasus dugaan penistaan lambang negara dan pencemaran nama baik.
"Sudah dikirimkan," kata Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat Kombes Pol Yusri Yunus di Bandung, Kamis (2/2/2017).
Dalam surat panggilan tersebut, Rizieq diminta untuk datang kembali ke Markas Polda Jawa Barat pada Selasa (7/2/2017) mendatang.
(Baca juga: Rizieq Shihab Ditetapkan sebagai Tersangka Dugaan Penistaan Pancasila)
Yusri meminta Rizieq datang tanpa membawa massa. Dia diharapkan hadir ke pemeriksaan cukup dengan ditemani pengacara.
"Serahkan kepada kepolisian. Kami akan profesional," tuturnya.
Terkait akan diajukannya proses praperadilan oleh pihak Rizieq, Polda Jabar mempersilakan hal tersebut dilakukan.
"Mekanisme hukum kan seperti itu, setiap orang yang merasa keberatan boleh mengajukan (praperadilan), silakan saja, nanti kita beradu di sana (pengadilan)," tandasnya.
(Baca juga: Perjalanan Rizieq Shihab Jadi Tersangka Penistaan Lambang Negara)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.