Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Polisi, Mahasiswa Pascasarjana Cabuli Gadis di Bawah Umur

Kompas.com - 24/01/2017, 16:26 WIB
Slamet Priyatin

Penulis

KENDAL, KOMPAS.com - Mengaku sebagai anggota polisi, DNC (26), warga Karangayu Cepiring, Kendal, Jawa Tengah, diduga telah mencabuli anak di bawah umur, berinisial WSN (16), warga Patebon Kendal.

DNC, yang masih terdaftar sebagai mahasiswa pascasarjana universitas swasta di Semarang itu, mencabuli korban di sebuah hotel. Menurut pengakuan DNC, dirinya kenal dengan korban lewat Instagram. Lalu korban ia ajak kencan dan dibawah ke hotel yang ada di jalan lingkar Kaliwungu.

“Saya belum melakukan hubungan badan. Saya hanya menciumi korban saja,” kata DNC, Selasa (24/1/2017).

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Kendal AKP Arwansa mengatakan, kejadian berawal ketika korban diajak kenalan oleh DNC melalui Instagram. DNC, menggunakan nama Hendra Saputra dan mengaku sebagai anggota polisi.

Baru sekitar seminggu berkenalan, menurut Arwansa, pelaku dengan dalih mengajak korban untuk jalan-jalan tapi justru akhirnya dibawanya menuju ke sebuah hotel yang berada di jalur lingkar arteri Kaliwungu.

“Lalu korban diajak dan dipaksa untuk melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri,” kata Arwansa.

Arwansa menjelaskan, selang beberapa hari kemudian, pelaku kembali menghubungi korban untuk melakukan hubungan badan lagi. Tetapi korban menolak. Namun tersangka terus memaksa, hingga akhirnya kejadian yang menimpanya diceritakan kepada orang tuanya.

“Ibu korban tidak terima, kemudian melaporkan kejadian yang dialami anaknya tersebut ke Polres Kendal. Polisi yang mendapat laporan segera bertindak dan setelah melakukan penyelidikan pelaku pencabulan dapat ditangkap,” ujarnya.

Arwansa mengaku, setiap kali mengelabuhi korban, modus yang dilakukan pelaku selalu mengaku sebagai anggota polisi. Atas kasus tersebut, pelaku bakal dijerat pasal 81 dan atau 82 UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 285 KUHP, dengan ancaman paling lama 15 tahun penjara.

“Dari tangan pelaku, kami berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 buah HP Lenovo dan 1 buah HP Nokia, serta 1 unit sepeda motor yang digunakan saat melakukan aksinya,” katanya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com