Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Peras Pedagang Roti, Empat Polisi Gadungan Ditangkap

Kompas.com - 07/12/2016, 17:16 WIB
Ari Widodo

Penulis

DEMAK, KOMPAS.com - Empat polisi gadungan ditangkap karena memeras seorang pedagang roti bernama Istianah (56), warga Desa Sidogemah RT 02 RW 03, Kecamatan Sayung, Demak, Jawa Tengah.

Tiga dari empat tersangka itu merupakan warga Genuksari, Kecamatan Genuk, Kota Semarang, yakni Suwardi (43), Eko Pamudji Raharjo (39), dan Jaty Heri (42). Seorang lainnya bernama Sumarsono (53), warga Wonodri Kopen, Semarang.

Peristiwa itu berawal dari kedatangan para tersangka di rumah korban pada 1 Desember 2016. Mereka menuduh toko korban telah menjual roti kedaluarsa.

Tersangka yang mengaku sebagai anggota Polda Jateng meminta uang kepada korban sebesar Rp 50 juga apabila kasusnya tidak ingin dipidanakan.

"Korban ini diancam akan dibawa ke Polda Jateng jika tidak bersedia memenuhi tuntutan tersangka," kata Kepala Polres Demak AKPB Heru Sutopo seuasai gelar perkara di Mapolres Demak, Rabu (7/12/2016) siang.

Korban merasa ketakutan. Setelah tawar-menawar, korban akhirnya memberikan uang kepada pelaku sebesar Rp 20 juta.

Pada saat itu, korban memberikan uang kepada tersangka sebesar Rp 10 juta. Sisanya akan diberikan di kemudian hari.

Pada 3 Desember 2016, para tersangka memaksa korban untuk membayar kekurangannya dan diajak bertemu di Rumah Makan Bates Pas, Sayung, Demak.

"Korban merasa keberatan dan melaporkannya ke Polsek Sayung. Kemudian anggota mendatangi lokasi dan meringkus para tersangka," kata Heru.

Para tersangka diamankan di Polsek Sayung untuk dimintai keterangan. Dari tangan mereka, polisi menyita barang bukti satu buah pistol airsoft gun, lima buah ponsel, dan belasan kartu identitas ormas dan LSM milik pelaku.

"Mereka ini sindikat pemerasan. Kasus ini masih terus kita kembangkan. Kalau ada kejadian seperti ini, masyarakat jangan ragu untuk melaporkannya ke polisi," ujar Heru.

Tersangka dijerat dengan Pasal 368 dan 378 KUHP tentang pemerasan dan penipuan. Ancaman hukumannya 9 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com