Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dijamin Istri, Tiga Petani Desa Sukamulya Ditangguhkan Penahanannya

Kompas.com - 24/11/2016, 18:00 WIB
Dendi Ramdhani

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Polda Jawa Barat akhirnya menangguhkan penahanan terhadap tiga petani warga Desa Sukamulya, Kabupaten Majalengka. Carsiman (44), Sunadi (45), dan Darni (66) pun keluar dari sel tahanan Markas Polda Jabar, Kamis (24/11/2016) sore.

Penahanan ketiganya ditunda menyusul adanya surat permohonan penangguhan yang dilayangkan LBH Bandung, Rabu (23/11/2016) kemarin.

Direktur LBH Bandung Arip Yogiawan membenarkan bahwa ketiganya telah keluar dari Mapolda Jabar. Tiga tersangka bisa keluar sel usai mendapat jaminan dari ketiga istri tersangka yakni Karsiti (39) istri Carsiman, Darsem (41) istri Sunadi dan Carwen (50) istri Darni.

Selain itu, ketiganya juga mendapat jaminan dari Dewi Kartika selaku Sekjen Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA), Derektur Eksekutif Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Nurhidayati serta Sapei Rusin selaku Majelis Pengarah Organisasi KPRI.

"Barusan sudah diberikan penangguhan. Ketiga tersangka bisa pulang dan bertemu dengan kita," ucap Arip saat ditemui di Kantor LBH Bandung, Jalan Sidomulyo, Sukaluyu, Bandung, Kamis sore.

Arip menuturkan, proses pelengkapan berkas sempat memakan waktu lama. Dari jadwal undangan pukul 10.00 WIB, ketiganya baru bisa keluar sekitar pukul 16.00 WIB.

"Prosesnya lama karena administrasi harus ada BAP dan menunggu persetujuan pimpinan. Itu lebih soal teknis," ujarnya.

Usai bebas, para petani Desa Sukamulya itu rencananya akan memberikan keterangan kepada media di Kantor LBH Bandung.

Seperti diberitakan, Polda Jabar menetapkan Carsiman, Sunadi, dan Darni sebagai tersangka dalam insiden kericuhan saat pengukuran lahan untuk proyek Bandara Internasional Jawa Barat (BIJB) Kamis (17/11/2016) lalu.

Polisi menangkap ketiganya lantaran dianggap sebagai provokator kerusuhan itu. Mereka dijerat pasal 241 KUHP dan Undang-undangan Darurat Nomor 12 tahun 1951. 

Baca: 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com