BANDUNG, KOMPAS.com - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Asman Abnur memperingatkan seluruh aparatur sipil negara, termasuk pegawai negeri sipil dan penegak hukum, agar tidak lagi melakukan praktik pungutan liar dalam pelayanan publik.
"Sekarang ada satgas khusus pungli. Jadi enggak boleh lagi main-main dengan pelayanan publik," ujar Asman saat ditemui di sela Forum Replikasi Nasional Inovasi Pelayanan Publik 2016 di Pusdai, Kota Bandung, Rabu, (26/10/2016).
Asman menegaskan, PNS dan penegak hukum yang kedapatan melakukan pungli pelayanan publik akan dipecat tanpa peringatan.
"Kalau kena OTT langsung kami pecat, itu sudah perintah Presiden. Jadi, mari perbaiki sistem metode pengurusan pelayanan publik," ujarnya.
Asman berharap, pemerintah daerah dan instansi-instansi aparatur negara lainnya bisa memperbaiki pelayanan publik dengan menggunakan sistem berbasis IT.
"Mari berbenah diri dan percepat pelayanan publik. Kalau masih melakukan pungli, tanggung sendiri akibatnya," tandasnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.