Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Unjuk Rasa, Warga Tuntut KPU Gelar Ulang Tes Narkoba Bakal Calon Kepala Daerah

Kompas.com - 18/10/2016, 14:54 WIB
Firmansyah

Penulis

BENGKULU, KOMPAS.com - Ratusan warga dari berbagai desa di Kabupaten Bengkulu Tengah, Provinsi Bengkulu, berunjuk rasa, Selasa (18/10/2016), mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat untuk mengulang tes narkoba terhadap bakal calon kepala daerah.

Tujuh poin permintaan pengunjuk rasa di antaranya, meminta KPU melakukan tes ulang narkoba terhadap bakal calon yang lolos. Pengunjuk rasa menganggap tes narkoba yang dilakukan KPU bekerja sama dengan rumah sakit kurang terpercaya karena tidak bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional. Selain itu, tes hanya dilakukan melalui sampel urine.

"Dalam aturan tes bebas narkoba harus meliputi urine, darah, dan rambut bakal calon kepala daerah. Namun tes yang dilakukan hanya mengambil urine. Kami meminta KPU menjalankan aturan dengan memeriksa tidak saja urine," kata Korlap aksi, Harisna Asari.

Pengunjuk rasa juga meminta agar KPU menganulir keputusan sebelumnya tentang Tidak Memenuhi Syarat (TMS) 1 bakal calon bupati dan tiga bakal calon wakil bupati karena tidak lolos tes kesehatan jasmani.

Massa juga meminta KPU Provinsi Bengkulu meminta Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menghentikan tahapan Pilkada Bengkulu Tengah karena diduga banyak terjadi pelanggaran.

(Berita terkait: Tak Lolos Tes Kesehatan, Bakal Cabup Laporkan KPU dan Tim Dokter ke Polisi)

Sementara itu, Ketua KPU Bengkulu Tengah, Asmara Wijaya, menyatakan pihaknya akan terus melaksanakan tahapan Pilkada karena tahapan yang dilakukan KPU berdasarkan dengan aturan yang berlaku.

"Kami tak berpihak pada pihak manapun, kami menyelenggarakan Pilkada secara adil dan profesional," ungkapnya saat menerima perwakilan pengunjuk rasa.

Kisruh Pilkada Bengkulu Tengah muncul saat KPU setempat menyatakan satu bakal calon bupati dan tiga bakal calon wakil bupati tidak lolos seleksi tes jasmani. KPU hanya meloloskan satu pasangan Ferry Ramli (petahana)- Septi Periyadi. Putusan tersebut menurut KPU berdasarkan hasil rekomendasi dari tim dokter yang ditunjuk KPU.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com