LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com - Polsek Simpang Ulim, Aceh Timur, menangkap Buk (38), atas sangkaan melakukan pencabulan terhadap M (16), warga Kecamatan Simpang Ulim.
Kepala Polsek Simpang Ulim Iptu Muhammad Daud, Sabtu (15/10/2016), menyebutkan bahwa penangkapan Buk atas laporan orangtua korban.
Pelapor mengatakan bahwa kakak iparnya atau paman korban itu telah mencabuli korban sebanyak dua kali pada Juni 2016.
Seusai kejadian itu, korban sering sakit-sakitan hingga akhirnya korban mengaku apa yang telah dialaminya.
"Setelah menerima laporan orangtua korban, kami memeriksa korban sekaligus membawa korban ke Puskesmas Simpang Ulim untuk divisum," kata Daud.
Polisi mencari keberadaan pelaku dan menemukannya di rumahnya. Pelaku ditangkap tanpa perlawanan.
Kini tersangka ditahan di Polsek Simpang Ulim untuk proses hukum selanjutnya.
Adapun korban ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Aceh Timur.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.