Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPK Pelajari Kasus Dugaan Korupsi Proyek Masjid di Kepulauan Sula

Kompas.com - 28/09/2016, 07:19 WIB
Yamin Abdul Hasan

Penulis

TERNATE, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mempelajari berkas dugaan tindak pidana korupsi pembangunan masjid raya Sula, Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara, yang melilit mantan Bupati Kepulauan Sula Ahmad Hidayat Mus (AHM).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang usai memberikan kuliah umum di Universitas Muhammadiyah Maluku Utara (UMMU), Selasa (27/09/2016), menjelaskan, kasus itu cukup kritis sehingga akan ditindaklanjuti di Jakarta.

"Saya akan cek di KPK sudah sejauh mana kemajuannya, karena kelihatannya kritis ya kasus ini, banyak yang harus ditindaklanjuti nanti ketika kembali ke Jakarta, dan saya akan kawal kasus ini,” kata Saut.

Menurutnya, apabila terbukti bersalah dengan semua unsur pidana terpenuhi, KPK akan tindaklanjuti sampai selesai.

"Kalau memang itu bukti-buktinya cukup, unsur-unsurnya cukup ya memang kita harus tindaklanjuti, nggak boleh dibiarkan lolos begitu saja. Kalau memang dia melakukan dan dinyatakan bersalah, maka yang bersangkutan harus bertanggung jawab," tegas Saut.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan dalam kunjungannya ke Maluku Utara beberapa waktu lalu mengatakan bahwa KPK akan mengambil alih kasus dugaan korupsi pembangunan masjid di Kepulauan Sula.

Penyidik KPK bersama Ditreskrimsus Polda Maluku Utara akan dipertemukan lebih dulu.

Penanganan kasus ini sempat mengalami pasang surut. Berkas Ahmad Hidayat Mus beberapa kali bolak-balik antara penyidik Polda Maluku Utara dan jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, bahkan sempat ke Bareskrim Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com