LHOKSEUMAWE, KOMPAS.com – Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sebuah rumah yang dijadikan pabrik pembuatan sabu-sabu di Desa Paloh Lada, Kecamatan Dewantara, Aceh Utara, Minggu (14/8/2016).
Dalam penggerebekan itu, Tim BNN menyita sejumlah barang bukti yang diduga sebagai bahan pembuatan sabu.
Selain itu, BNN juga menangkap dua tersangka, yaitu Ed (35) asal Banda Aceh dan Mul (35), pemilik rumah tersebut.
Kedua tersangka ditangkap saat memproduksi sabu di sebuah gubuk persis di belakang rumah tersebut. Diperkirakan, hanya beberapa jam lagi, sabu akan selesai diproduksi. Rumah itu kemudian dipasang garis polisi.
Ketua Tim Penyidik BNN Pusat, Kompol Sudihartono kepada sejumlah wartawan di lokasi kejadian menjelaskan, sebelumnya mereka sudah menangkap seorang tersangka. Namun, Sudiharto tidak merinci tersangka tersebut.
“Setelah itu kita pantau terus, sehingga kita temukan rumah ini,” sebutnya.
Dia menyebutkan, seluruh bahan yang diperlukan untuk memproduksi sabu-sabu juga sudah dipasok ke rumah tersebut. Dengan demikian, jika tim BNN tidak menggerebeknya dipastikan sabu itu selesai diproduksi dan dijual ke masyarakat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.