KUPANG, KOMPAS.com - Sebanyak 185 narapidana yang menjalani masa tahanan di lembaga pemasyarakatan dan rumah tahanan negara di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) mendapat remisi keagamaan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Kepala Humas Kantor Kementerian Hukum dan HAM NTT Yustina Lama, Rabu (6/7/2016) malam, mengatakan bahwa pihaknya mengusulkan remisi untuk 202 napi, namun yang disetujui sebanyak 185 napi.
Menurut Yustina, lima napi di antaranya langsung bebas.
Adapun 27 napi khusus, seperti napi korupsi dan narkoba, masih diusulkan ke Kemenkumham.
"Khusus napi korupsi, narkoba, dan trafficking hingga saat ini belum ada jawaban dari Kemenkumham," kata Yustina.
Ia mengatakan, Kanwil Hukum dan HAM NTT mengusulkan enam narapidana kasus korupsi mendapat remisi pada hari raya Idul Fitri.
Selain itu, diusulkan juga remisi bagi 14 narapidana kasus narkoba, lima narapidana kasus illegal fishing, dan dua narapidana kasus trafficking dan penyelundupan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.