Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pakai Kaos Palu Arit, Pria Ini Hanya Dikenai Wajib Lapor oleh Polisi

Kompas.com - 27/06/2016, 22:26 WIB
Sigiranus Marutho Bere

Penulis

KEFAMENANU, KOMPAS.com - Alfonsius Talan (24), pria yang ditangkap oleh anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 1618 Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur, lantaran memakai kaos berwarna merah dengan gambar palu dan arit, hanya dikenai wajib lapor oleh kepolisian setempat.

Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor TTU, AKP Hadi Handoko kepada Kompas.com, Senin (27/6/2016) mengatakan, setelah menerima pelaku dari TNI, pihaknya kemudian melakukan pemeriksaan secara intensif.

“Kita hanya kenai wajib lapor setiap minggu kepada Alfonsius. Yang bersangkutan tidak ditahan karena kita masih harus mencari dua orang saksi yang melihat bahwa dia menggunakan baju itu (palu arit) di muka umum atau tidak,” kata Hadi.

Menurut Hadi, jika pihaknya sudah mendapatkan saksi berarti Alfonsius langsung menjalani masa tahanan di sel Markas Kepolisian Resor TTU.

"Dia terancam pidana 12 tahun penjara jika terbukti bersalah,” kata Handoko.

Diberitakan sebelumnya, Alfonsius Talan (24), warga Desa Manikin, Kecamatan Noemuti Timur, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), diamankan anggota TNI setempat karena mengenakan baju kaos bergambar palu arit. Dia kemudian diserahkan ke kepolisian setempat.

Baca juga: Pakai Kaos Bergambar Palu Arit, Petugas Pencatat Meter PLN Ditangkap TNI

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com