Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polisi Medan Ringkus Bandar Sabu Jaringan China

Kompas.com - 27/06/2016, 21:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Tiga bandar sabu-sabu berinisial RH (43), AM (31) dan AMD (47), ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polresta Meda. Total sabu-sabu yang disita dari tangan ketiganya sebanyak 5 kilogram.

AMD adalah mantan narapidana dengan kasus yang sama. Dia divonis 15 tahun penjara, namun hanya menjalani lima tahun kurungan di Lembaga Pemasyarakatan Tanjung Gusta Medan. Baru saja menghirup udara bebas, dia sudah berulah lagi.

Pengungkapan kasus ini dimulai dari tertangkapnya RH di rumahnya di Jalan Nyiur I, Perumnas Simalingkar, Kecamatan Medan Tuntutan, pada 22 Juni 2016 lalu. Empat paket sabu-sabu seberat 5,8 gram diamankan dari tangannya. Hasil pemeriksaan, RH mengaku mendapatkan sabu-sabu dari AMD.

"Kita lalu melakukan penyamaran dan memancing AMD untuk bertransaksi 100 gram sabu-sabu. AMD menyanggupi dan mengirimkan AM untuk mengantar pesanan. Saat mau transaksi langsung kita tangkap," kata Kapolresta Medan Kombes Pol Mardiaz Kusin Dwihananto didampingi Kasat Reserse Narkoba Polresta Medan, Kompol Boy J Situmorang, Senin (27/6/2016).

Polisi lalu menggeledah rumah kos AM di Jalan Kertas Gang Buntu, Kecamatan Medan Petisah. Di sini ditemukan 12 bungkus sabu-sabu seberat 4,8 kilogram.

Setelah itu, polisi mengejar AMD pada 24 Juni 2016 lalu di Jalan Gatot Subroto, Gang Johar, Kelurahan Sei Putih Baru, Kecamatan Medan Petisah. AMD pun diringkus.

"Kita masih mendalami keterlibatan ketiga tersangka dengan jaringan peredaran narkoba internasional asal China yang pernah terungkap sebelumnya. Karena pada saat ditangkap, sabu-sabu yang dimiliki tersangka dibungkus dalam plastik bungkusan teh hijau asal China. Modus serupa pernah ditemukan dalam tangkapan BNN di sejumlah daerah beberapa waktu lalu," katanya lagi.

Untuk sementara, lanjutnya, ketiganya akan dikenakan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 Ayat (2) juncto Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan pidana penjara paling lama 20 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com