Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemprov Jabar Ancam Bongkar Paksa Kafe di Taman Hutan Rakyat

Kompas.com - 07/06/2016, 21:57 WIB
Reni Susanti

Penulis

BANDUNG, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi Jawa Barat sudah mengirimkan surat peringatan (SP) ketiga kepada para pengelola kafe di Taman Hutan Raya (Tahura) Ir H Juanda Dago.

Pemprov meminta mereka membongkar sendiri bangunan kafe sebelum pembongkaran paksa dilakukan Pemprov Jabar.

"Kita sudah kirimkan teguran ketiga. Kita minta bongkar sendiri. Kalau enggak ya terpaksa dibongkar," ujar Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar di Bandung, Selasa (7/6/2016).

Deddy menjelaskan, kafe-kafe tersebut menyalahi aturan dan sama sekali tidak memiliki izin. Kafe itu berdiri di atas kawasan hutan lindung yang keberadaannya harus benar-benar dilindungi. Karena itu, penertiban tidak bisa ditawar lagi.

Piihaknya melalui Satpol PP tidak main-main menertibkan bangunan liar. Sebab, jika dibiarkan, akan menjadi preseden buruk bagi penegakan aturan lainnya.

Mengenai sikap pengelola kafe yang merasa tidak melanggar aturan karena mendirikan bangunan di blok pemanfaatan dan mendapat restu dari pengelola Tahura, Deddy menilai ini karena ada pihak-pihak yang bermain dan mengambil keuntungan.

"Di situ (Tahura) ada mantan pengelola Tahura yang ikut main di situ. Itu yang perlu ditertibkan. Jangan sampai terjadi kerusakan di mana-mana. Kita bongkar semuanya," ucapnya.

Ke depan, bila ada yang mengajukan izin bangunan, harus dilihat kerja samanya seperti apa. Jangan sampai kerja sama yang dilakukan merusak lingkungan karena membangun secara sembarangan dan tidak sesuai aturan.

"Harus dengan aturan yang jelas. Daerah yang terlarang saja bisa dimanfaatkan, tapi untuk apa dan bagaimana cara pemanfaatannya. Kan ada aturannya. Bagaimana bentuk bangunannya, dimana (letak) bangunannya. Tidak bisa sembarangan bangun-bangun gitu saja," ungkapnya.

Sesuai aturan

Sebelumnya, para pengelola kafe di Tahura menyayangkan rencana penertiban yang akan dilakukan Satpol PP. Mereka mengaku usaha yang dijalankan memiliki izin resmi dari pemerintah.

Salah seorang pengelola kafe, Iswanto, mengatakan, pihaknya mengaku telah menempuh prosedur yang benar dalam usaha kafe ini. Tidak ada satu pun aturan yang dilanggar selama keberadaan kafenya tersebut.

"Kami perlu mengklarifikasi pemberitaan yang beredar selama ini. Kami berusaha secara baik dan benar, sesuai aturan. Kami memiliki izin untuk usaha di sana," terangnya.

Dalam menggunakan lahan itu, pihaknya menyewa ke Balai Pengelola Hutan Dinas Kehutanan Jabar. Perjanjian sewa menyewa ini diperkuat dengan Keputusan Gubernur Nomor.522/kep 696 Dishut/2010 tentang Pendelegasian Wewenang Kerjasama Pengelola Tahura Ir Djuanda.

Keputusan gubernur tersebut menyebutkan bahwa pihak pengelola Tahura memiliki otoritas untuk melakukan perjanjian kerja sama dengan masyarakat atau pihak lainnya. Namun, tambahnya, yang tidak kalah penting adalah lokasi kedai berada di tempat yang diperbolehkan oleh aturan dan undang-undang.

"Di sini ada tiga kawasan, di antaranya untuk konservasi dan pemanfaatan. Kalau untuk konservasi, memang enggak boleh digunakan apa pun. Kalau pemanfaatan, boleh," katanya.

Selain itu, kafe yang dibangunnya pun tidak mengubah kondisi hutan.

"Tidak ada pohon yang ditebang. Bangunan yang ditembok pun hanya untuk toilet saja," katanya.

Mereka pun berkilah, keberadaan kedainya itu mampu memberi lapangan pekerjaan bagi warga sekitar. Menurutnya, terdapat sekitar 100 pegawai yang diserap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com