DEMAK, KOMPAS.com — Aparat Polres Demak mengamankan seorang pensiunan TNI berinisial Dj yang diduga menjual minuman keras jenis ciu.
Kepala Polres Demak Ajun Komisaris Besar Polisi Heru Sutopo mengatakan, awalnya Kepala Satuan Narkoba Polres Demak Ajun Komisaris Polisi Sigit P menerima informasi tentang adanya seorang penjual ciu di sebuah rumah di Desa Tambirejo RT 04 RW 02, Kecamatan Gajah, Demak.
Tim kepolisian yang dipimpin Wakil Kepala Polres Demak Komisaris Polisi Sulasno mendatangi lokasi dan menggeledah rumah yang ditempati oleh warga bernama Jam (43).
"Ternyata, informasi itu benar. Saat kami lakukan penggeledahan, anggota menemukan dua jeriken arak atau ciu," kata Heru, Kamis (2/6/2016).
Setelah memeriksa Jam, polisi mengetahui bahwa miras itu berasal dari Dj, warga Dukuh Bogel RT 03 RW 03, Godong, Kabupaten Grobogan. Di rumah Dj, polisi menemukan 25 jeriken masing-masing berisi 35 liter cairan yang diduga ciu.
"Saat kami datangi, Pak Dj ini masih dalam kondisi mabuk," kata Heru.
Saat ini, Dj diamankan di Mapolres Demak. Polisi masih memeriksa kandungan kimia pada cairan dalam jeriken tersebut.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.