SURABAYA, KOMPAS.com - Sidang vonis atas pengemudi Lamborghini, Wiyang Lautner, batal digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (23/3/2016). Penyebabnya, hakim ketua yang memimpin sidangnya sedang sakit.
"Karena hakim ketua, Burhanudin sedang dirawat di RSPAD Jakarta, maka berdasarkan hasil koordinasi kami dengan hakim ketua, sidang putusan ditunda pada Rabu 30 Maret pekan depan," kata Hakim Anggota, Mangapul Girsang.
Sidang hari itu tetap digelar, namun hanya untuk mendengarkan pengumuman penundaan sidang putusan. Wiyang sendiri menolak berkomentar soal harapannya pada putusan hakim atas perkaranya.
"Nanti saja Mas, saya juga menunggu," ujar pria 24 tahun itu.
Sebelumnya, terdakwa kasus kecelakaan yang menewaskan seorang pemakai jalan itu oleh jaksa dituntut lima bulan penjara.
Jaksa juga mewajibkan terdakwa membayar denda Rp 12 juta dan subsider 1 bulan penjara. Pertimbangan jaksa atas tuntutan itu, karena selain terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum, juga karena korban memaafkan dan memohon keringanan hukuman pada terdakwa.
Wiyang terlibat kecelakaan pada akhir November 2015 di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya. Dalam kecelakaan tersebut, Wiyang menabrak rombong penjual susu. Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pembeli susu. Adapun penjual susu dan pembeli susu lainnya mengalami luka parah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.