Tuntutan tersebut dibacakan Jaksa Fery E Rachman dalam sidang tuntutan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (14/3/2016).
"Pertimbangan meringankan, selain terdakwa belum pernah tersangkut masalah hukum, juga karena korban memaafkan dan memohon keringanan hukuman pada terdakwa," katanya.
Meski dituntut hanya 5 bulan penjara, kuasa hukum terdakwa, Ronald Napitupulu, masih menganggap tuntutan jaksa masih terlalu berat. Sebab, menurut dia, korban jelas-jelas memaafkan dan meminta terdakwa dihukum ringan.
"Harusnya klien saya dihukum seringan-ringannya," terang Ronald.
Wiyang sendiri seusai sidang mengaku pasrah atas apa pun tuntutan jaksa, tetapi tetap berharap dihukum ringan.
"Semua terdakwa pasti minta dihukum ringan," kata Wiyang.
Wiyang dan Lamborghini-nya terlibat kecelakaan pada akhir November 2015 di Jalan Manyar Kertoarjo, Surabaya.
Dalam kecelakaan tersebut, Wiyang menabrak rombong penjual susu. Kecelakaan tersebut menewaskan seorang pembeli susu. Adapun penjual susu dan pembeli susu lainnya mengalami luka parah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.