Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Di Pati Banyak yang Dipasung, Apa Enggak Malu Disebut Melanggar HAM?"

Kompas.com - 17/03/2016, 11:02 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

PATI, KOMPAS.com – Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo menilai, pemasungan warga yang menderita gangguan jiwa melanggar hak-hak manusia untuk hidup yang layak.

“(Di) Pati ini banyak yang dipasung, apa enggak malu disebut melanggar HAM,” kata Ganjar saat menyambangi kediaman Lasmin (30), pemuda yang dipasung di rumahnya, Rabu (16/3/2016) sore kemarin.

Menurut Ganjar, pemasungan terhadap orang sudah tidak lagi dibenarkan. Pemerintah berencana membangun sebuah instansi untuk merawat warga yang mengalami gangguan jiwa.

“Pemasungan itu mencabut hak-hak manusia untuk hidup layak. Tidak ada lagi masyarakat yang boleh dipasung, pemerintah telah menyediakan bangsal khusus,” tambahnya.

Di Pati sendiri, jumlah orang yang dipasung menurun, dari 106 menjadi 21 orang. Di Jawa Tengah, berdasarkan data dari Dinas Kesehatan, ada 147 orang yang dipasung.

Khusus di Pati, orang yang dipasung sebelumnya keluar-masuk rumah sakit jiwa. Ketika dirawat, pasien menunjukkan gelagat sembuh, namun ketika pulang kembali ke rumah, gangguan jiwa kembali kambuh.

Ganjar mengatakan, lingkungan menjadi penentu untuk membuat lingkungan menjadi kondusif. Jika masyarakat merasa terancam hingga melakukan pemasungan, negara harus hadir.

“Orang dipasung dalam kondisi apapun itu salah. Negara harus hadir menyelesaikan, misalnya, memasukkan dia ke RSJ. Kalau tidak, ya bangunkan resos, kalau uangnya kurang, jaluk aku,” ujarnya.

Gubernur sendiri mendapat informasi bahwa di Pati nantinya akan dibangun sebuah panti atau Balai Pos Psikotik. Ia ingin agar panti itu segera direalisasikan agar warga yang mengalami sakit jiwa mendapatkan hak-haknya

“Tolong pak ditindaklanjuti dengan dibuatkan panti, karena ini soal peradaban manusia,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com