Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Engeline, Agustay Divonis 10 Tahun Penjara

Kompas.com - 29/02/2016, 15:59 WIB
Kontributor Denpasar, Sri Lestari

Penulis

DENPASAR, KOMPAS.com — Majelis hakim perkara pembunuhan Engeline yang diketuai oleh hakim Edward Harris Sinaga menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Agustay Handa May, Senin (29/2/2016).

Vonis ini lebih ringan dua tahun dari tuntutan jaksa yang dalam sidang sebelumnya menuntut Agustay 12 tahun penjara.

"Terdakwa Agustay Handa May telah terbukti secara sah dan meyakinkan membantu pembunuhan berencana dan mengubur mayat dengan maksud menyembunyikan kematian," kata Edward saat membacakan putusannya, Senin.

"Menjatuhkan pidana terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun. Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Barang bukti dimusnahkan dan membebani biaya perkara sebesar Rp 5.000," katanya.

Dalam putusannya, hakim juga menyampaikan bahwa hal yang memberatkan terdakwa Agustay adalah perbuatannya.

"Untuk hal yang meringankan bahwa Agustay berterus terang mengakui perbuatannya, belum pernah dihukum dan mengaku menyesal," kata hakim.

Sebelumnya, beberapa saat lalu, sidang vonis juga dijalani oleh terdakwa lain, yaitu Margriet Christina Megawe, yang tak lain dari ibu angkat Engeline dengan vonis seumur hidup dan sesuai dengan tuntutan jaksa penuntut umum.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com