Hal tersebut disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan kepada Kompas.com melalui pesan singkat.
"Tidak pernah kita memberikannya (rekaman video penyidikan). Saya coba cek ke penyidik. Terimakasih infonya," kata Kompol Reinhard Habonaran Nainggolan, Denpasar, Selasa (23/2/2016).
Rekaman video penyidikan Agustay saat di Polresta Denpasar tersebut diputar pada persidangan lanjutan perkara pembunuhan Engeline di PN Denpasar. Video tersebut adalah saat pemeriksaan Agustay yang saat itu masih dalam posisi mengakui perbuatan membunuh Engeline dan belum dilakukan pencabutan berkas pemeriksaan.
"Nah tanyakan kepada polisi. Itu kan masuk dalam dokumen negara. Tidak bisa diberikan kepada siapapun kecuali hakim meminta," kata Pengacara Agustay, Haposan Sihombing.
Dalam Duplik penasehat hukum terdakwa Margriet disampaikan bahwa rekaman berupa video rekaman saat Agustay diperiksa pada tanggal 10 da 13 Juni 2015.
Dalam perkara pembunuhan Engeline yang ditemukan terkubur di pekarangan rumahnya Jalan Sedap Malam Denpasar, menjadikan dua terdakwa Margriet Christina Megawe dituntut seumur hidup dan pembantunya Agustay dituntut 12 tahun penjara. Vonis untuk mereka akan diterima dalam persidangan tanggal 29 Februari 2016.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.