Mereka ditangkap karena menggelapkan barang milik perusahaan berupa pakaian, tas, pulpen, dan susu dengan nilai jutaan rupiah.
Kedelapan karyawan itu adalah Michael Marbun (31) warga Pancur Batu, Suhendri (24) warga Kabupaten Asahan, Rahmad Taufik (30) warga Kisaran, Agus Salim Ginting (22) warga Deli Serdang, Andreas Simatupang (30) warga Deli Serdang.
Selain itu, Suriyanto (18) warga Asahan, Irwan Atmaja (27) dan Khaidir (22).
Kapolsek Helvetia Kompol Ronni Bonic mengatakan, penangkapan para pelaku berawal dari laporan pemilik perusahaan yang kerap kehilangan barang-barang yang sangat merugikannya.
Mendapat laporan itu, petugas lalu melakukan penyelidikan terhadap Michael Marbun, sopir yang mengantar barang-barang ekspedisi.
"Saat di interogasi, sang sopir mengakui perbuatannya. Dia melakukan penggelapan bersama tujuh rekannya," kata Ronni.
Polisi lalu melakukan pengembangan dan menangkap ketujuh pelaku lainnya.
"Modus yang dilakukan pelaku, membawa barang ekspedisi dan di tengah jalan mereka memindahkan barang-barang tersebut," ungkapnya.
Saat ini, penyidik masih memeriksa pelaku. "Para pelaku kita jerat Pasal 374 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara," ungkap Ronni.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.