Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Begal Pembunuh Anggota Brimob Dipenjara 18 Tahun

Kompas.com - 23/12/2015, 17:02 WIB
BANDAR LAMPUNG, KOMPAS.com - Majelis hakim PN Tanjungkarang, Rabu (23/12/2015), menjatuhkan vonis penjara 18 tahun untuk Sudirman.

Sudirman adalah terdakwa begal yang membunuh seorang anggota Brimobda Lampung Bhayangkara Dua Jefry Saputra.

Putusan hakim ini lebih berat dari tuntutan jaksa penuntut umum yang meminta hakim menghukum Sudirman dengan pidana penjara selama 15 tahun.

Atas putusan ini pihak jaksa penuntut umum maupun terdakwa langsung menerima putusan tersebut.

Perbuatan terdakwa berawal pada Kamis (27/8/2015) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, Sudirman bersama Sahril Ramadon, Agus, dan Tomi (DPO) mencuri sepeda motor milik Bharada Jefri.

Saat itu keempatnya melintasi Bank Mandiri di Jalan Teuku Umar Kedaton, Bandar Lampung.

Mereka melihat sebuah sepeda motor Yamaha Vixion milik Jefri Saputra terparkir tepat di depan ATM Bank Mandiri Kedaton.

Terdakwa Sudirman dan Ramadon mendekati sepeda motor korban dan mengambil motor tersebut menggunakan kunci T.

Jefry saat itu sedang menarik uang di ATM namun begitu mengetahui sepeda motornya akan dicuri, korban yang langsung keluar dari gerai ATM dan mengejar para pencuri.

Melihat korban mengejar tersangka, Sudirman menodongkan senjata api untuk menakuti korban, namun Jefri melakukan perlawanan.

Ramadon mengambil senjata api dari tangan Sudirman lalu menembakkan senjata itu ke arah Jefri yang mengenai dada sebelah kiri korban.

Jefry sempat dilarikan ke Rumah Sakit Advent namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia.

Meski hukuman yang dijatuhkan hakim cukup berat, Eka Risliana, kakak kandung Jefry Saputra, merasa kurang puas.

Eka berharap majelis hakim menjatuhkan vonis hukuman mati untuk terdakwa.

"Saya kurang puas dengan putusan hakim. Tapi kami ikhlas menerima putusan itu," kata Eka.

Eka mengatakan, perbuatan terdakwa yang mengakibatkan hilangnya nyawa Jefry seharusnya dihukum setimpal.

"Kalau mau saya sih nyawa dibayar nyawa. Tapi hakim sudah memutuskan kami terima saja," tambah dia.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com