ST alias Sabel, WC alias Gondol, DH alias Tet, dan MS dibekuk di markasnya akhir pekan lalu di Kecamatan Gedangan, Sidoarjo.
Selain mengamankan empat pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 5 juta lebih, 2 buah kartu ATM, 4 lembar bukti transfer, 8 ponsel, 1 unit laptop, dan kertas rekapan hasil pertandingan.
Menurut Direktur Ditreskrimsus Polda Jatim Kombes Nurrachman, pelaku membuka bursa taruhan pertandingan bola lokal maupun luar negeri melalui alamat website.
"Pada pertandingan besar, bisa sampai Rp 2 miliar yang dikumpulkan dari para penombok lewat transfer bank," kata dia.
Sebenarnya, ada lima operator judi bola via online tersebut, tetapi yang satunya kabur saat hendak ditangkap.
Hingga kini, seorang operator tersebut masih diburu. Bukan hanya judi bola yang dijalankan, berdasarkan pendalaman polisi, kawanan itu juga menjalankan judi togel via online melalui alamat website yang sama.
"Setoran terendah untuk judi togel Rp 10.000, tetapi kalau judi bola tidak terbatas nilainya," ujar Nurrachman.
Kawanan bandar tersebut dijerat Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Ancamannya ialah hukuman penjara di atas lima tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.