Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

KPU Kota Magelang Bakar 12 Lembar Surat Suara

Kompas.com - 07/12/2015, 13:35 WIB
Kontributor Magelang, Ika Fitriana

Penulis

MAGELANG, KOMPAS.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Magelang memusnahkan 12 lembar surat suara yang dianggap rusak.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar ini disaksikan anggota Panwaslu dan perwakilan Polres Magelang Kota, di Kantor KPU setempat, Senin (7/12/2015).

Menurut Ketua KPU Kota Magelang Basmar Perianto Amron, jumlah surat suara yang rusak itu termasuk paling sedikit dibanding dengan surat suara rusak di daerah-daerah lain yang juga menyelenggarakan Pilkada.

Lebih lanjut, kata Basmar, pemusnahan dilakukan setelah melalui proses pelipatan sekaligus penyortiran beberapa waktu lalu.

"Surat suara itu dianggap rusak karena ada berlubang, gambar bergaris di sampulnya, ada noda tinta di foto pasangan calon dan sebagainya," ujar Basmar.

Meski kerusakan tergolong kecil dan sedikit, tetap dimusnahkan untuk memudahkan penghitungan surat suara sah setelah pencoblosan, 9 Desember 2015 nanti.

"Jadi daripada membuat bingung, kita anggap surat suara itu rusak dan perlu dimusnahkan,” tambah dia.

Adapun jumlah total surat suara di wilayah ini sebanyak 91.435 lembar yang dicetak oleh PT Pura Barutama Kudus. Pencetakan surat suara ini berdasarkan jumlah DPT 89.112 ditambah 2,5 persen.

Menurut Basmar, pada saat selesai dicetak dan sebelum dikirim ke KPU, terdapat surat suara yang rusak berjumlah 7.399 lembar. Kerusakan meliputi warna tidak sesuai, gambar bergaris, terdapat noda tinta, dan sebagainya.

"Semuanya sudah kami musnahkan langsung di percetakan di Kudus,” kata Basmar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com