"Pada 26 Oktober lalu, Kopi Gayo sudah didaftarkan di perdagangan kopi internasional Eropa, dan alhamdulillah untuk label dalam arti kata merk dagang dan juga lambangnya sudah mendapatkan pengakuan," Kata Bupati Aceh Tengah Nasaruddin dalam konferensi pers di Pendopo Bupati Aceh Tengah, Senin (16/11/2015) malam.
Nasaruddin mengatakan, menurut Kemenkumham Dirjen Kekayaan Intelektual (HKI), pendaftaran sertifikat Indikasi Geografis tersebut dilakukan dalam minggu ini.
"Mulai hari ini sertifikatnya sedang didaftarkan oleh Duta Besar Indonesia untuk Belgia, beliau mendaftarkan merk Arabika Gayo," ujarnya.
"Kalau ini terjadi, maka di Uni Eropa tidak boleh lagi ada kopi yang menggunakan label 'Gayo', karena masih ada klaim merk oleh perusahaan Belanda yang dulu namanya Gayo Mountain Coffee, dengan pendaftaran yang kita lakukan di dalam negeri, maka mereka tidak boleh lagi menggunakan label Gayo, namun perusahaan ini sudah tidak aktif lagi," lanjut dia.
Dia menambahkan, ada sebuah perusahaan dari Afrika Selatan yang membuat merk dengan label Kopi Gayo. Setelah pendaftaran ini, lanjutnya, mereka tidak akan boleh lagi menggunakan nama atau merk Kopi Gayo.
"Dengan didaftarkan dan sudah diterimanya merk dagang Kopi Gayo di Uni Eropa, maka tidak ada lagi perusahaan di luar yang menggunakan merk tersebut," pungkas Nasaruddin.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.